Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Ketua DPRD Musi Banyuasin, Riamon Iskandar serta tiga Wakil-nya, Islan Hanura, Aidil Fitri dan Darwin AH resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (15/12).

Pantauan Aktual.com, Riamon bersama Islan keluar lebih dulu dari dalam gedung KPK. Sekitar pukul 17.100 WIB keduanya terlihat keluar dari lobi gedung KPK dengan menggunakan rompi tahanan KPK. 20 menit berselang giliran Aidil dan Darwin yang muncul. Keempat pentolan DPRD Muba itu memang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di KPK.

Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dalam persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015 Muba.

Kabarnya, keempat tersangka itu akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan, di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Guntur.

Terkait kasus dugaan suap dari Bupati Muba, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty kepada DPRD setempat mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Juni 2015 lalu. Saat OTT itu tim Satgas KPK menangkap dua anggota DPRD Muba dari fraksi PDIP, Bambang Karyanto dan Gerindra Adam Munandar, serta Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Faisyar.

OTT tersebut pun, menghantarkan keempat menjadi tersangka KPK. Penetapan status tersebut dilakukan juga dengan berdasar alat bukti berupa uang Rp 2,5 miliar, yang turut disita saat OTT.

Uang tersebut diduga terkait Rapat Paripurna DPRD Muba yang membahas LKPJ Bupati Muba, Pahri Azhari tahun 2014 dan pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015.

Berdasar informasi, uang yang disita KPK berasal dari patungan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti, Dinas Pendidikan sebesar Rp 2 miliar, Dinas Pekerjaan Umumsebesar Rp 500 juta, Dinas Pemuda dan Olahraga dan Pariwisata sebesar Rp 35 juta.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen yang harus diberikan Pemkab Muba kepada pihak DPRD yang mulanya diminta sebesar Rp 20 miliar atau satu persen dari nilai belanja Kabupaten Muba sebesar Rp 2 triliun. Namun, setelah negosiasi, pihak Pemkab dan DPRD sepakat dengan nilai komitmen sebesar Rp 17 miliar.

Sebelum OTT, pihak Pemkab telah memberikan uang sebesar Rp 2,65 miliar kepada DPRD terkait pembahasan APBD 2015 dan Rp 200 juta untuk pengesahan APBD Muba 2015. Diduga, uang sebesar Rp 2,65 miliar yang pertama kali diserahkan Pemkab kepada DPRD berasal dari kantong pribadi Lucianty Pahri, istri dari Pahri Azhari yang juga anggota DPRD Provinsi Sumsel 2014-2019.

Pasangan suami istri itu merupakan kader PAN. Dari kantong Lucianty, uang sebesar Rp 2,65 miliar kemudian diberikan kepada Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei untuk diberikan kepada pihak DPRD melalui seorang kurir pada bulan Februari lalu. Seluruh anggota DPRD Muba yang berjumlah 45 orang disebut menerima uang suap dengan nilai bervariasi.

Sebanyak 33 anggota DPRD Muba disebut masing-masing menerima Rp 50 juta. Delapan Ketua Fraksi masing-masing menerima Rp 75 juta, sementara Pimpinan DPRD yang berjumlah empat orang masing-masing menerima Rp 100 juta.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya sebagai tersangka pemberi suap. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD Muba Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri sebagai tersangka penerima suap.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby