Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan di Universitas Udayana, Made Meregawa.
“KPK melakukan penahanan kepada MGM (Made Meregawa) untuk 20 hari pertama di rumah tahanan kelas I cabang Jakarta Timur di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Pomdam Jaya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (28/7).
Made merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, di RS Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata 2009 di Universitas Udayana Bali.
Pada kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka. Pertama yakni Made Meregawa (MDM) yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dan Marisi Matondang selaku direktur PT Mahkota Negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby