Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia, menyandang status tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia dijebloskan ke dalam penjara setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).
Penahanan politikus PKS dilakukan demi proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjeratnya, yakni terkait penyaluran program aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.
“Tersangka YWA ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Dalam kasusnya, Yudi disinyalir menerima uang atas program aspirasi yang disalurkan yakni sejumlah Rp 4 miliar. Uangnya dari Komisaris Utama PT Cahaya Mas Perkasa, Soe Kok Seng alias Aseng. Penyerahannya melalui anggota DPRD Bekasi, Muhammad Kurniawan.
Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan Mochammad Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh: