Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis. Dia akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Podam Guntur, Jakarta Timur.

OC Kaligis ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam. Dia keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21.15 WIB dengan menggunakan rompi yang bertuliskan tahanan KPK.

“Akan ditahan di Guntur,” kata seorang anggota tim pengacara OC Kaligis, di gedung KPK, Selasa (14/7).

Namun sayangnya, pada saat OC Kaligis keluar dari lobby gedung KPK para pendukung seakan memancing kericuhan. Salah seorang pendukung meneriaku wartawan dengan sebutan preman.

“Wartawan preman, wartawan kaya preman,” ujar salah satu pendukung OC Kaligis.

Karena perkataan itu, kericuhan pun tak bisa terelakan. Ada lagi satu pendukung OC Kaligis melempari benda tumpul dari dalam lobby KPK

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dia diduga menjadi penyedia uang sebesar 15 ribu Dollar Amerika Serikat dan 5 rubu Dollar Singapura, sebagai suap kepada hakim tersebut. Pihak KPK menjelaskan, penetapan status tersangka kepada OC Kaligis dilakukan setelah mendengar keterangan para saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Mantan Ketua DPW Partai Nasdem Sulawesi Utara itu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lembaga antirasuah sendiri telah menyematkan status tersangka kepada tiga hakim PTUN Medan, serta satu anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara atau Gerry.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby