Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Medan Helpandi (H), tersangka korupsi menerima hadiah atau janji oleh hakim PN Medan secara bersama-sama terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
“H ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (29/8).
Selain Helpandi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yaitu hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan Merry Purba (MP), Tamin Sukardi (TS) dari swasta, dan Hadi Setiawan (HS) dari swasta atau orang kepercayaan Tasmin Seusai menjalani pemeriksaan, Helpandi memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
KPK juga telah menahan Merry Purba untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Sedangkan tersangka Tamin, kata Febri, penahanannya mengikuti perkara yang diputus di PN Medan.
Sementara untuk tersangka lainnya Hadi Setiawan, KPK masih menunggu agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri.
Untuk diketahui, Tamin adalah pemilik PT Erni Putra Terari. Dalam perkara itu, Tamin menjadi terdakwa perkara korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.
Tamin menjual 74 hektare dari 126 hektare tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp236,2 miliar dan baru dibayar Rp132,4 miliar.
Merry diduga menerima total 280 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3 miliar) terkait putusan perkara tindak pidana korupsi No perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Penadilan Tipikor pada PN Medan.
Dalam putusan yang dibacakan 27 Agustus 2018, Tamin dihukum 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Tamin divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar,” ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Meski divonis dan diwajibkan membayar uang pengganti, namun lahan yang dituntut jaksa untuk dikembalikan kepada negara tetap dikuasai oleh Tamin dan lahan 74 hektare tetap dimiliki PT ACR. Hakim Merry adalah salah satu anggota majelis hakim menyatakan “dissenting opinion” dalam vonis tersebut.
Sedangkan ketua majelis hakim adalah hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, yang juga ketua majelis hakim saat kasus pengeras suara masjid yang dikategorikan sebagai penodaan agama oleh seorang warga kota Tanjung Balai (Sumut) Meiliana. Meliana divonis 18 bulan penjara namun mengajukan banding.
“Sebelum kegiatan tangkap tangan sudah ada pemberian 150 ribu dolar Singapura kepada hakim MP. Pemberian ini merupakan bagian dari total 280 ribu dolar Singapura yang diserahkan TS melalui H orang kepercayaannya pada 24 Agustus 2018 di hotel JW Marriot Medan,” tambah Agus.
Total pemberian uang yang terealisasi adalah 280 dolar Singapura dengan 130 ribu ditemukan KPK di tangan H dan 150 ribu dolar Singapura diduga diterima hakim MP.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: