Jakarta, Aktual.com – KPK menahan Muhammad Santoso, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Ahmad Yani pengacara dari kantor hukum Raoul Adhitya Wiranatakusumah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
“Untuk kepentingan penyidikan KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama. Tersangka SAN (Santoso) ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Pusat. Sedangkan, AY (Ahmad Yani) di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Timur,” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (1/7).
Santoso saat keluar dari gedung KPK tidak berkomentar apapun mengenai penahanannya, sedangkan Ahmad Yani mengaku tidak dilibatkan dari awal dalam perkara itu.
“Saya ‘dilibatin’ kasus ini tidak dari awal,” kata Ahmad Yani sebelum masuk ke mobil tahanan.
KPK melakukan OTT pada Kamis (30/6) di Matraman dan Menteng Jakarta Pusat terhadap Santoso dan Ahmad Yani.
Santoso diamankan saat menumpang ojek di daerah Matraman. Penyidik KPK mengamankan uang 28 ribu dolar Singapura (sekitar Rp280 juta) dalam dua amplop yang diduga berasal dari Ahmad Yani.
Tujuan pemberian uang itu terkait dengan putusan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dan PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang terlibat perkara perdata di PN Jakpus.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nebby