Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, menahan tersangka Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko (DP).
Sebelumnya pada 2018, KPK telah menetapkan Dono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.
“Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka DP (Dono Purwoko), Kepala Divisi Konstruksi VI PT AK Persero Tbk (Adhi Karya) dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2018,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Setelah memeriksa 113 saksi dan untuk mempercepat proses penyidikan, kata Karyoto, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Dono selama 20 hari pertama terhitung mulai 10 November sampai dengan 29 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
“Yang bersangkutan akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai tindakan antisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK pada rutan dimaksud,” kata dia.
Terkait kasus proyek Gedung IPDN Sulawesi Utara, KPK juga menetapkan Duddy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka.
Duddy juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo (AW) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.
Karyoto menyebut akibat perbuatan tersangka Dono dan kawan-kawan, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek Gedung IPDN Sulawesi Utara.
Atas perbuatannya, tersangka Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Dede Eka Nurdiansyah