Jakarta, Aktual.co —Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Rizal Abdullah (RA), tersangka kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games dan gedung serba guna di Palembang, Sumatera Selatan di tahun 2010-2011.
Usai diperiksa sembilan jam, Rizal yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumsel, keluar dari gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dia kemudian digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Guntur cabang KPK.
Saat ditanya awak media perihal penahanannya, Rizal memilih bungkam.  Dia hanya perlihatkan muka datar tanpa keluarkan satu patah kata.
Atas perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat mantan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet itu merupakan pengembangan dari kasus proyek Wisma Atlet‎ yang menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Artikel ini ditulis oleh: