Jakarta, aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diduga berusaha menyembunyikan diri dari proses hukum.
“ROC diduga berusaha menyembunyikan diri dari KPK, maka penyidik melakukan jemput paksa pada Kamis, 21 Agustus 2025, di wilayah Surabaya, Jawa Timur,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Menurut Asep, langkah paksa ditempuh lantaran Rudy Ong beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. “ROC tidak hadir tanpa keterangan setelah dipanggil lebih dari dua kali,” tegasnya.
Asep juga mengungkapkan Rudy sempat mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Oktober 2024. Namun, gugatan tersebut kandas. “Pada November 2024, hakim memutus gugatan tersebut tidak diterima. Proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap saudara ROC sah,” katanya.
Rudy Ong yang merupakan pengusaha tambang sekaligus pemegang 5 persen saham PT Tara Indonusa Coal, juga tercatat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan tambang lain seperti PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Ia dijemput paksa KPK pada 21 Agustus 2025 di Surabaya, lalu tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 21.36 WIB dan langsung ditahan hingga 9 September 2025.
Kasus ini bermula saat KPK mengumumkan penyidikan dugaan suap pemberian IUP di Kaltim pada 19 September 2024. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), serta Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
KPK kemudian pada Senin (25/8/2025) resmi mengonfirmasi identitas ketiga tersangka dalam perkara tersebut.

















