Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Dadang Prijatna, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
“DP ditahan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (1/4).
Menurut Priharsa, kasus dugaan korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp14,5, miliar.
“Selanjutnya penyidikan akan dilanjutkan dan dikembangkan termasuk melengkapi berkas yagn nantinya akan dilimpahkan ke penuntutan,” ungkap Priharsa.
Dadang yang merupakan manager operasional PT Bali Pacific Pragama, yang dimiliki oleh Tubagus Chaeri Wardhana itu tidak berkomentar mengenai penahanannya tersebut dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Dalam perkara korupsi Alkes Tangsel, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Dadang Prijatna, Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Tangerang Selatan Mamak Jamaksari, dan Komisaris PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardani alias Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Priharsa menyatakan, belum ada tersangka baru dalam kasus ini, termasuk istri Wawan yang juga menjabat sebagai Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.
“Sampai sejauh ini penyidik masih fokus kepada tiga tersangka. Kalau kemungkinan penetapan tersangka baru sangat tergantung ada atau tidaknya bukti-bukti yang ditemukan penyidik,” tambah Priharsa.
KPK juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kasus ini.
“Ini kan bukan kali pertama seseorang diperiksa untuk beberapa kasus baik di KPK maupun di lembaga hukum lain, mekanismenya nanti bisa melalui peminjaman tahanan,” ungkap Priharsa.
Kejaksaan dalam perkara ini sudah menjerat tujuh tersangka termasuk Tubagus Chaery Wardana, mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Dadang M Epid, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Mamak Jamaksari, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Banten Neng Ulfah.
Selain itu ada Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.
Sedangkan KPK menyangkakan tiga tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP kepada ketiganya.
Pasal tersebut adalah mengenai orang yang melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nilai proyek adalah sebesar Rp23 miliar dan diduga ada penggelembungan dalam pengerjaan proyek tersebut.
Wawan sendiri sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung karena vonisnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam perkara pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam pengurusan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak sebesar Rp1 miliar. Wawan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
PT Bali Pacific Pragama milik Wawan diketahui menjadi kontraktor sejumlah proyek infrastruktur di Banten.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby