Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi sebagai tersangka korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Udayana tahun 2009-2011.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Selain dalam perkara di Rumah Sakit Pendidikan Udayana, Febri mengatakan Dudung Purwadi juga disangkakan dalam perkara lain, yaitu korupsi dalam pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang (MSM) yang juga anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dalam perkara yang sama.
“Penahanan terhadap Marisi Matondang dilakukan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby