Febri menyatakan tersangka Marisi Matondang sudah pernah diperiksa empat kali sebelumnya dan ada 16 saksi yang diperiksa.

“Ini perkara lama yang masih terkait dengan sejumlah kasus korupsi Grup Permai ada M Nazaruddin di sana sebagai pemilik dari Grup Permai tersebut dan di tahun ini kami akan menuntaskan beberapa perkara lama baik perkara ini maupun perkara Hambalang yang sudah kami lakukan penahanan terhadap tersangkanya,” ucap Febri.

Sebagai pengingat, kata dia, nilai proyek dalam perkara ini adalah Rp16 miliar dan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp7 miliar.

“Dan sebelumnya sudah ada terdakwa yang divonis bersalah yaitu Made Meregawa selaku pejabat pembuat komitmen divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta,” kata Febri.

Marisi dan Made adalah tersangka dalam kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby