KPK menduga ada pemufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan yang kemudian diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar.

Proyek tersebut bersifat “multiyears” yaitu pada 2009-2011 dengan total anggaran sebesar Rp16 miliar.

Sedangkan kasus yang diselidiki dan disidik KPK adalah pengadaan 2009.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby