KPK menduga ada pemufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan yang kemudian diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar.
Proyek tersebut bersifat “multiyears” yaitu pada 2009-2011 dengan total anggaran sebesar Rp16 miliar.
Sedangkan kasus yang diselidiki dan disidik KPK adalah pengadaan 2009.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby