Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPRD Banten, terkait pengesahan RAPBD tahun anggaran 2016.

“Tersangka SMH (Sri Mulya Hartono) ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat. Tersangka TSS (Tri Satriya Santosa) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka RT (Ricky Tampinongkol) ditahan di Rutan Kelas I Cipinang,” kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Rabu (2/12).

Ketiganya antara lain anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten dari Fraksi PDI-Perjuangan Tri Satriya Santosa dan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar Sri Mulya Hartono, sedangkan tersangka pemberi suap adalah Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol.

Ketiganya keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.45 secara berturut-turut adalah Tri Satriya Santosa, MS Hartono dan Ricky Tampinongkol, namun tidak ada dari mereka yang menyampaikan komentar mengenai penetapannya sebagai tersangka.

Tiga orang yang sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK itu kompak bungkam dan mencoba menutupi muka mereka dari wartawan yang sudah menunggu di depan gedung KPK.

Tri Satriya, MS Hartono dan Ricky Tampinongkol diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (1/12) siang di satu restoran di kawasan Serpong, Tangerang.

Saat penangkapan, penyidik KPK menyita uang sebanyak 11.000 dolar AS (sekitar Rp154 juta) dan Rp60 juta dalam beberapa amplop, pemberian uang tersebut diduga terkait APBD Banten 2016 mengenai pendirian Bank Pembangunan Banten yang lazim disebut sebagai Bank Banten.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu