Kasus tersebut memang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sejak awal penanganan kasusnya, setidaknya ada empat orang yang ditangkap karena disangka sebagai pelaku penyiraman.
Inisialnya, M, H, AL dan N. Namun, dari empat nama tersebut, tak satu pun yang terbukti sebagai pelaku, pihak Polda pun sudah melepaskan mereka.
Untuk inisial N merupakan saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Dan Novel merupakan Kasatgas kasus Akil. Sedangkan M, H dan AL belum diketahui apakah berhubungan dengan kasus yang sedang atau tengah ditangani oleh Novel.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby