Jakarta, Aktual.com -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto tak dapat memenuhi pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan berdasarkan surat yang diterima dan ditandatangani Plt Sekretariat Jenderal DPR, pemanggilan Setnov harus mendapat izin tertulis dari Presiden Joko Widodo.
“Menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI,” ujar Febri lewat pesan singkat, Senin (6/11).
Kata Febri, surat tersebut diterima bagian persuratan KPK pagi tadi, dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR. Surat tertanggal 6 November 2017 itu pada pokoknya menyampaikan Setnov tak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Menyampaikan lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid