Terkait pemanggilan anggota DPR harus mendapat izin tertulis Presiden Jokowi memang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Namun selama ini, anggota DPR, baik Ade Komarudin, Agun Gunandjar Sudarsa serta Setnov pada pemeriksaan sebelumnya, tak mempermasalahkan izin presiden.

Dengan demikian, dua kali Setnov mangkir dari panggilan penyidik KPK sebagai saksi Anang, tersangka baru e-KTP. Pada panggilan pertama pekan lalu, Setnov mangkir dengan alasan tengah turun ke konstituen di masa reses DPR.

Setnov sebelumnya memenuhi panggilan jaksa penuntut umum KPK, Jumat (3/11), dalam sidang lanjutan terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Namun pada persidangan, Setnov lebih banyak menjawab tidak tahu dan lupa. Anang yang juga hadir dalam persidangan itu mengaku sudah menyerahkan uang, bagian proyek e-KTP, kepada Setnov. Uang tersebut diambil dari keuntungan yang diperoleh PT Quadra Solution, salah satu penggarap e-KTP.

Setnov sudah membantah, bahwa dirinya tak pernah menerima uang terkait proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Ketua Umum Partai Golkar itu menyatakan bahwa itu fitnah dan digunakan sejumlah pihak untuk menyudutkan dirinya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid