Jakarta, Aktual.com — Sidang gugatan praperadilan bekas Gubernur Papua Barnabas Suebu, terpaksa ditunda lantaran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi selaku termohon tidak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Sihar Purba yang memimpin jalannya persidangan praperadilan akan memgambil cuti kerja. Atas hal itu, persidangan pun akan digelar pada waktu yang belum ditentukan.
“KPK tidak siap, mereka sudah kirim surat. Hari ini tidak siap mengikuti persidangan,” kata hakim Sihar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6).
Pihak termohon yakni KPK sudah mengajukan surat penundaan selama dua minggu ke depan. Sedangkan, hakim Sihar sendiri akan menjalani cuti tertanggal 2 Juli mendatang. Hal tersebut kemudian membuat jadwal sidang dan hakim yang memimpin persidangan harus dijadwalkan ulang.
“Saya akan cuti mulai tanggal 2 Juli, untuk sidang berikutnya saya akan bilang sama ketua pengadilan untuk hakim pengganti. Jadi jadwalnya nanti ditentukan dari pengadilan,” ujar Sihar.
Menurut hakim Sihar, kedua belah pihak nantinya akan kembali dipanggil ke pengadilan setelah hakim pengganti sudah ditetapkan dan sidang tersebut ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
“Nanti setelah ditetapkan hakim pengganti, baru nanti dipanggil kembali pihak pemohon dan termohon. Sidang ini kita tunta sampai waktu yang ditentukan,” tandasnya.
Diketahui beberapa waktu lalu, KPK mengembangkan kasus korupsi detail egineering design PLTA Memberamo Papua yang menjerat Barnabas. Atas pengembangan kasus tersebut, KPK menemukan adanya tindak pidana lain yang dilakukan lelaki 68 tahun itu
Sampai akhirnya KPK kembali menetapkan Barnabas sebagai tersangka. Penetapan itu terkait dugaan korupsi detail engineering PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Papua.
Gubernur Irian Jaya periode 1988-1993 dan Gubernur Papua periode 2006-2011 ini diduga telah membuat kerugian negara sebesar Rp 9 miliar. Sementara itu, untuk kasus PLTA Sungai Memberamo, Barnabas juga disangka telah menyalahgunakan wewenang, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 36 miliar.
Atas perbuatannya, Barnabas yang kini sudah mendekam di tahanan itu dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu