Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa menjamin, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang terhindar dari ‘lubang’ kasus dugaan percobaan suap PT Brantas Abipraya.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Syarif saat dimintai tanggapan soal kesimpulan pihak Kejaksaan Agung terhadap indikasi pelanggaran etik Sudung.
“Begini, Kejaksaan itu melaksanakan pemeriksaan etik, kami memberikan akses untuk memeriksanya. Jadi bisa saja keputusan yang diambil Kejagung berbeda dengan apa yang diambil oleh KPK,” UJAR Syarif di gedung KPK, Kamis (15/4).
Kemarin, Kamis (14/4), Sudung bersama Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu telah diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan suap PT Brantas. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengungkap siapa sebenarnya pihak yang ingin ‘disumpal’ oleh PT Brantas.
Pasalnya, kasus itu dikatakan sebagai percobaan suap, yang artinya belum ada pihak penerima yang dijerat KPK. Hal itu pun coba dikonfirmasi kepada Syarif. Indikasinya, Sudung-lah yang menjadi tujuan PT Brantas. Tapi sayang, saat ditanya dugaan tersebut Syarif belum bisa menjelaskan.
“Indikasinya itu sedang di dalami oleh kami. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama kita akan mendengar jawaban yang pas.”
Ada dugaan uang sekitar 148.835 Dollar AS yang disita KPK saat menangkap Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT Brantas, ditujukan untuk Sudung. Mengingat, Kejati DKI saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi PT Brantas.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu