Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengklami, pihaknya memberi peluang agar Miryam S Haryani mengajukan justice collaborator dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
“Ketika sudah menjadi tersangka tidak menutup kemungkinan bagi yang bersangkutan untuk mengajukan diri sebagai ‘justice collaborator’, karena itu akan lebih menguntungkan baik bagi tersangka dan bagi penegak hukum sendiri,” kata Febri, di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/4).
Miryam, mantan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Febri juga mengingatkan bahwa pengajuan diri sebagai justice collaborator tidak dibatasi oleh waktu, sehingga KPK mempersilakan yang bersangkutan untuk mengajukannya. “Saya kira silakan saja, mengingat ancaman pidana dalam kasus keterangan palsu itu cukup tinggi, belum lagi ada indikasi lain.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa pengacara Elza Syarief terkait pertemuan dengan Miryam S Haryani di kantor Elza. “Pengacara Elza Syarief kami panggil untuk klarifikasi sejumlah hal terkait kedatangan saksi Miryam ke kantor Elza Syarief menyampaikan ada tekanan atau hal lain, itu yang kami dalami lebih lanjut. Siapa saja pihak yang melakukan tekanan ke saksi, sehingga mendorong saksi untuk ubah keterangan dalam persidangan.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu