Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi tak terlalu mempersoalkan, terkait dengan 23 narapidana kasus korupsi di lembaga pemasyarakat Sukamiskin, yang mengikuti program perkuliahan.
Dosan Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu berpendapat, 23 orang terpidana yang mengikuti program kuliah Pasca Sarjana Hukum dari Universitas Pasundan itu mempunyai hak untuk memperdalam pengetahuan.
“Biarkan saja. Napi juga punya hak memperoleh pengetahuan, tidak masalah,” kata Busyro di acara Semiloka Pencegahan Korupsi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Kamis (27/11).
Sebanyak 23 terpidana kasus korupsi dan 7 orang petugas Lapas Sukamiskin mengikuti kuliah dari Unpas. Peserta program S2 itu akan menjalani masa perkuliahan selama 18 bulan untuk mendapatkan gelar magister hukum.
Beberapa yang mengikuti program S2 itu antara lain Nazaruddin, Luthfi Hasan Ishak, Ahmad Fathanah, Rudi Rubiandini, Adrian Woworuntu, Hotasi Nababan dan Nursetiadi Pamungkas.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















