Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi memberikan keterangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Jakarta, Selasa (8/3). Nurhadi diperiksa sebagai saksi terkait suap permintaan penundaan pengiriman putusan kasasi perkara korupsi dengan tersangka Kasubag Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/16

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu-ragu untuk mentersangkakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Namun demikian, masih terkendala alat bukti. Diakui Agus, pihaknya masih mengumpulkan berbagai hal yang bisa dijadikan alat bukti untuk mentersangkakan Nurhadi.

“Ya tidak ragu-ragu (menjadikan Nurhadi sebagai tersangka). Tapi kami ingin memperkuat alat-alat bukti yang sekiranya bisa kami kumpulkan,” papar Agus, di Sukabumi, Sabtu (20/8).

Mantan Ketua LKPP ini mengamini kalau pihaknya khawatir akan terperosok ‘ke jurang’ praperadilan. Sisi lainnya, lembaga antirasuah tahu betul latarbelakang Nurhadi.

“Jadi kami kan tidak ingin kalah dalam persidangan. Oleh karena itu harus kuat betul (buktinya). Apalagi kami mengetahui beliau (Nurhadi) itu orang yang sangat tahu hukum,” jelasnya.

Sebelumnya Agus membeberkan adanya penyelidikan kasus yang berhubungan dengan Nurhadi. Penyelidikan tersebut berangkat dari kasus dugaan suap Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

KPK pun telah menggeledah kediaman Nurhadi. Dari sana disita sejumlah dokumen dan uang ratusan juta serta beberapa mata uang asing.

“Sudah dong (dibuka penyelidikannya untuk Nurhadi),” kata Agus di kantornya beberapa waktu lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby