Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) didampingi Kepala BIN Sutiyoso (kanan) dan Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius (kiri) menghadiri rapat kerja dengan Komisi III di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/7). Rapat kerja tersebut membahas pemberian amnesti dan abolisi kepada kelompok Din Minimi atau Nurdin bin Ismail Amat alias Nurdin Abu Minimi. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/16

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak setuju dengan usul pembebasan koruptor dari jeratan jeruji besi. Usulan ini sama saja dengan meniadakan efek jera terhadap perampas uang rakyat.

“Tidak setuju dengan wacana tersebut. Jika hanya pengembalian kerugian negara, akan mengaburkan batas pidana dan perdata,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif, saat diminta menanggapi, Selasa (26/7).

Lebih jauh disampaikan Syarif, tidak ada satu pun negara di dunia yang menggunakan kebijakan tersebut. Bahkan, China saja memiliki aturan hukuman mati untuk para koruptor.

“Dimana-mana di dunia ini semua hukuman korupsi itu adalah penjara, denda dan mengembalikan uang yang dikorupsi,” tegasnya.

Wacana pembebasan koruptor dari jeratan penjara lebih dulu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Pandjaitan. Usul Luhut, koruptor nantinya hanya akan dibebankan sanksi mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Lagi exercise ini. Kalau dia merugikan negara bisa tidak dia dihukum dengan mengembalikan uang negara pula, penalti dan dia dipecat dari jabatannya,” jelas Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa (26/7).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby