Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata belum mengetahui soal Presiden Joko Widodo yang berencana akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tahun 2015 tentang Pemberantasan Korupsi. Inpres tersebut memberatkan pada pencegahan korupsi.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, lembaganya tidak membedakan porsi penanganan baik di bidang pencegahan maupun penindakan. Menurut dia, kedua sektor itu sama penting dan tak bisa saling didahulukan prioritasnya.
“Pencegahan dan penindakan itu sama-sama punya dampak besar. Kami selama ini bergerak di dua bidang penegakan hukum itu secara simultan dan kecepatan yang sama. Tidak ada yang harus dibedakan,” ujar Johan, Jakarta, Kamis (5/3).
Menyoal Inpres tersebut, Johan mengaku lembaganya tidak dilibatkan oleh Presiden. Namun, Johan menilai tentu Presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan demi kemaslahatan bangsa.
“Tapi kami juga lembaga independen. KPK selama ini berpegang teguh pada rencana strategis yang kami miliki,” kata Johan.
Johan mengatakan, renstra tersebut disusun sebagai acuan untuk agenda lima tahunan, sepuluh tahunan, dan jangka pendek. Dalam renstra tersebut, upaya pencegahan dan penindakan tetap menjadi skala prioritas tanpa perbedaan porsi.
“Karena keduanya sudah menjadi tugas kami sebagaimana diatur dalam undang-undang.”
Presiden Joko Widodo melalui Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan segera menerbitkan Instruksi Presiden tahun 2015 tentang Pemberantasan Korupsi.
Inpres tersebut bertujuan untuk penguatan instansi terkait seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan KPK dalam melakukan kerja bersama memberantas korupsi.
Inpres yang diusulkan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional itu akan fokus pada pencegahan yang diupayakan mendapat porsi 70 hingga 75 persen dari program aksi pemeberantasan korupsi di Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu












