Ia menegaskan KPK mempunyai bukti-bukti yang kuat bahkan bukti visual terkait dengan peristiwa yang terjadi sebelum kecelakaan Setya Novanto tersebut terjadi.
“Jadi, kami sudah tahu siapa yang datang ke rumah sakit sebelum kecelakaan itu dan kami juga sudah tahu siapa yang menghubungi dokter untuk kemudian melakukan proses pemesanan awal dan kegiatan-kegiatan lain dengan tujuan dugaannya adalah untuk menghalang-halangi agar Setya Novanto tidak jadi diperiksa pada saat itu,” ujarnya.
KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Keduanya pun telah resmi ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Bimanesh terlebih dahulu ditahan sejak Jumat (12/1) malam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Fredrich ditahan sejak Sabtu (13/1) siang di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara