Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan digunakan untuk kantor lembaga anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumatera Utara, M Faisal ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim menangkap tersangka kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho itu ditangkap di kediamannya.

“Siang ini, 26 September 2018 tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka M. Faisal, anggota DPRD Sumut di Perumahan Villa Asoka A-9, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Medan,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Rabu (26/9).

Penangkapan terpaksa dilakukan lantaran Faisal bertindak tidak kooperatif dengan mengabaikan pemanggilan KPK sebanyak dua kali pada 7 September dan 24 September 2018.

“Tersangka sebelumnya telah dipanggil tiga kali namun dua kali tidak datang,” kata Febri.

Penangkapan terhadap Faisal ini dilakukan KPK dengan dibantu oleh tim dari Polda Sumut. Febri menyatakan, saat ini, Faisal sedang diperiksa di Polsek Sunggal.

“Rencananya sore ini akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Febri berharap penangkapan terhadap Faisal ini jadi peringatan bagi para tersangka lainnya untuk bersikap koperatif dalam menjalani proses hukum. Salah satu bentuk koperatif itu dengan memenuhi panggilan penyidik.

“Kami ingatkan pada tersangka lain agar koperatif dan hal ini menjadi pelajaran agar memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby