Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangkap lima orang dari hasil operasi tangkap tangan di Medan. Lima orang itu terdiri dari tiga hakim pengadilan tata usaha negara Medan, satu penitera dan satu lagi dari kalangan pengacara.

Kepala pemberitaan dan publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penangkapan terhadap lima orang itu terkait dengan perkara yang saat ini ditangani oleh PTUN. “Penangkapan terkait dengan penuntunan perkara di PTUN,” kata Priharsa di kantor KPK, Kamis (9/7).

Saat ini, sambung Priharsa, kelimanya tengah menjalani pemeriksaan di Polres Medan. Diperkirakan, kelimanya akan diterbangkan ke Jakarta, Jumat (10/7) besok. “Saat ini pemeriksaan terhadap lima orang itu di Polres medan, diperkirakan nanti malam atau besok pagi akan dibawa ke Jakarta,” ujar dia.

Menurut Priharsa, penangkapan kelima orang itu dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Dari hasil penangkapan itu, pihak penyidik juga telah menyita uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat yang saat ini sedang dalam penghitungan.

Sejumlah nama yang diduga diamankan yakni, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra, dua hakim lainnya, Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Sementara panitera, Sekertaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan, dan seorang pengacara Gerry Bastara.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu