Jakarta, Aktual.com – KPK telah menetapkan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS), Zulfikar Fahmi (ZF) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera pada tahun anggaran 2018-2022 di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Zulfikar telah ditahan pada hari Senin (13/11).
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka ZF untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 November 2023 s/d 2 Desember 2023 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
ZF merupakan terdakwa dengan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK juga menetapkan Asta Danika (AD), sebelumnya telah menjadi tersangka baru dalam perkara tersebut, yang menjabat sebagai Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU). Asta Danika pun telah diamankan dan ditahan.
“Tim penyidik menahan tersangka AD untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 November 2023 sampai dengan 25 November 2023 di Rutan KPK,” jelas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak beberapa waktu yang lalu.
Partisipasi kedua tersangka ini dimulai ketika Asta Danika dan Zulfikar Fahmi menginginkan pengakuan sebagai pemenang dalam lelang proyek di Kementerian Perhubungan, terutama di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.
Setelah itu, keduanya mendekati Syntho Pirjani Hutabarat (SPH), yang pada saat itu menjabat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung untuk Satuan Kerja Lampengan-Cianjur pada tahun 2023-2024. SPH, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, bertanggung jawab mengatur proses lelang.
“Terjadi kesepakatan antara AD dan ZF dengan SPH agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang,” kata Tanak.
Tanak menyatakan bahwa SPH menerima sejumlah transfer dana dari Asta Danika (AD) dan Zulfikar Fahmi (ZF). Jumlah uang yang diterima hampir mencapai Rp 1 miliar.
“Besaran uang yang diserahkan AD dan ZF sejumlah sekitar Rp 935 juta dan tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman,” pungkas Tanak.
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih

















