Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengakui pihaknya belum maksimal dalam menerapkan pasal pencucian uang kepada para tersangka. Oleh sebab itu, tahun ini menjadi target bagi KPK untuk menerapkan pasal tersebut ke para tersangka.Terlebih saat ini, KPK sudah dapat menjerat korporasi yang terlibat korupsi.
“Kemarin baru lima mudah-mudahan dengan kita menerapkan korupsi untuk korporasi akan menambah TPPU ke pengadilan,” ujar Agus usai rapat koordinasi dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3).
Selain itu menurut Agus terdapat beberapa tersangka yang tengah disidik KPK berpotensi untuk kembali dijerat dengan pasal pencucian uang.
“Dari kasus korupsi yang ditangani ini kan banyak yang belum diikuti oleh TPPU itu akan ditingkatkan,” kata dia.
Sementara itu, terkait pertemuan dengan Kepala PPATK, selain soal penerapan pasal pencucian uang, juga membahas sejumlah hal lainnya, diantaranya mengenai Peraturan Presiden (Perpres) terkait kepemilikan perusahaan penerima manfaat atau beneficial ownership yang bakal diterbitkan pemerintah akhir tahun ini.
Dengan Perpres ini, dapat diketahui pihak-pihak yang memiliki saham atau perusahaan atau mendapat keuntungan dari suatu perusahaan. Tak hanya itu, KPK juga mendorong DPR segera membahas rancangan undang-undang (RUU) mengenai pembatasan penggunaan penggunaan transaksi uang kartal.
Agus meyakini, undang-undang ini dapat semakin mencegah terjadinya korupsi. Hal ini lantaran transaksi keuangan senilai Rp 100 juta harus melalui mekanisme nontunai.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby