“Mudah-mudahan pembatasan transaksi itu tindak pidana korupsi itu bisa diminimalkan karena sudah dilarang melakukan transaksi uang kartal yang besar misalnya dibatasi Rp 100 juta. Sehingga lainnya adalah lewat transfer atau melalui perbankan,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin berharap rapat koordinasi KPK dan PPATK dapat meningkatkan penerapan pasal pencucian uang. Kiagus menyatakan, penerapan pasal ini penting untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari korupsi.
“Mudah-mudahan ke depannya ini penanganan korupsi sekaligus penanganan tindak pencucian uang semakin lancar dan vonis menyangkut TPPU itu akan semakin banyak karena dengan menerapkan TPPU kita harapkan insentif para pelaku korupsi akan jadi berkurang dan kita dapat memulihkan kerugian negara menjadi lebih optimal,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby