Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Nama Bobby Nasution kembali disebut dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara yang sedang ditangani KPK. Namun hingga kini, lembaga antirasuah menegaskan belum menemukan indikasi keterlibatan Bobby dalam kasus tersebut.

“Sampai dengan saat ini belum,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Pernyataan itu disampaikan di tengah sorotan publik dan laporan ICW serta Koalisi Aktivis Mahasiswa yang menduga adanya penghambatan proses hukum di internal KPK terkait kasus ini. Dugaan tersebut bahkan sudah disampaikan kepada Dewan Pengawas.

Budi memastikan tidak ada hambatan dalam proses penanganan perkara. Ia menyebut penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan berjalan intensif sejak dilakukan operasi tangkap tangan.

Ia mengatakan tim bekerja maraton memeriksa saksi dan melakukan penggeledahan di berbagai lokasi. “Tim menemukan adanya fakta-fakta lain, adanya dugaan praktik-praktik pengkondisian dalam pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik tidak hanya menyasar PUPR Provinsi dan Balai Jalan Nasional wilayah Sumut, tetapi juga sejumlah kabupaten dan kota. Budi menyebut operasi tangkap tangan kerap menjadi pintu masuk untuk membuka dugaan praktik serupa di wilayah lainnya.

Seluruh temuan itu masih terus ditelusuri dan dianalisis oleh penyidik. Saat disinggung mengenai pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap mengetahui pergeseran anggaran di Dinas PUPR, termasuk permintaan hakim agar Bobby dihadirkan, Budi mengatakan prosesnya masih bergulir.

Menurutnya, KPK tetap mengikuti mekanisme yang berjalan. “Kita akan cermati perkembangannya karena ini kan baru pihak pemberi, pihak penerima kan belum bersidang,” ucapnya.

Saat ini, kluster pemberi suap telah memasuki persidangan, sementara kluster penerima masih menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Medan. Budi menekankan bahwa seluruh fakta akan terbuka dalam persidangan yang berlangsung secara transparan.

Jaksa akan menghadirkan terdakwa, alat bukti, dan saksi ahli untuk memperkuat dakwaan. Hakim pun dapat meminta kehadiran pihak lain apabila dibutuhkan untuk pembuktian.

Ketika ditanya apakah permintaan hakim agar Bobby dipanggil sudah ditindaklanjuti, Budi menjelaskan bahwa permintaan tersebut merupakan bagian dari kewenangan hakim dalam proses pembuktian. Namun keputusan menghadirkan pihak tertentu tetap bergantung pada perkembangan persidangan.

“Ini kan masih terus bersidang, kita tunggu prosesnya seperti apa,” katanya.

Ia menambahkan bahwa keputusan kemungkinan pemanggilan Bobby baru akan dipertimbangkan setelah melihat fakta-fakta yang muncul dalam persidangan kedua kluster, termasuk persidangan Topan Ginting yang masih menunggu jadwal. “Kita akan lihat sama-sama fakta-fakta yang muncul dalam persidangan itu,” ujarnya.

Menurut Budi, jaksa dapat menghadirkan saksi tambahan jika diperlukan untuk menjalankan pembuktian di hadapan hakim. Ia memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan dapat dipantau oleh publik secara terbuka.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain