Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) membantah pernyataan kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA), Humphrey Djemat,  yang menyebut jika berkas perkara kliennya baru akan rampung pada Desember mendatang.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah memberikan pernyataan seperti yang dikatakan oleh pengacara mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
“Informasi yang diterima keliru. KPK tidak pernah memberikan pernyataan bahwa berkas penyidikan baru akan rampung Desember,” kata Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (20/4).
Lebih jauh disampaikan Priharsa, KPK saat ini justru sedang mengebut penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat SDA. Hal itu dibuktikan dengan pemanggilan saksi untuk kasus tersebut, yang setiap hari selalu dilakukan. Setidaknya, dalam sehari terdapat tujuh atau delapan saksi yang diperiksa KPK terkait kasus ini.
“Masih dilakukan beberapa pemeriksaan untuk melengkapi berkas. Tidak ada sama sekali rencana untuk memperlambat proses penangangan perkara,” jelasnya.
Selain itu, komisioner KPK, Zulkarnain sempat menyatakan, bahwa lamanya proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang menjerat SDA, dikarenakan periode waktu dan tempat kejadian yang terbilang cukup lama dan luas.
“Periode waktu dan tempat kejadian perbuatan cukup lama atau luas, secara objektif tentu perlu waktu lebih lama dari perkara biasa,” paparnya.
Seperti diketahui, pasca penahanan SDA pada Jumat (10/4), lembaga antirasuah memang  terlihat penyidikan kasus ini. Banyak saksi dari berbagai latarbelakang mengisi jadwal pemeriksaan KPK.
SDA sendiri diduga telah meyalahgunakan wewenangnya selama menjabat sebagai Menteri Agama. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Dalam pengembangannya, KPK juga mendapati dugaan korupsi dikasus sama yang dilakukan SDA yang terjadi pada 2010-2011.
Dia disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby