Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menegaskan, tidak ada penyerangan atas profesi advokat terkait kasus yang menjerat Fredrich Yunadi selaku mantan kuasa hukum Setya Novanto.
“Sehubungan dengan pernyataan Fredrich Yunadi yang mengesankan seolah-olah proses hukum atas dirinya merupakan penyerangan atas profesi advokat, maka saya mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat,” kata Syarif di Jakarta, Sabtu (13/1).
Menurut dia, KPK mengetahui banyak sekali advokat yang profesional dan baik, dimana dalam menjalankan profesinya selalu berpedoman pada etika profesi dan tidak berupaya menghalang-halangi proses penegakan hukum dalam bekerja.
“Adalah betul bahwa profesi advokat ataupun dokter adalah profesi mulia yang ditujukan untuk melindungi hak-hak klien dan untuk mengobati orang-orang yang sakit,” ucap Syarif.
Oleh karena itu, kata dia, advokat dan dokter diharapkan tidak menghalang-halangi penanganan kasus korupsi oleh penegak hukum karena ada konsekuensi hukumnya sebagai mana dijelaskan di Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara