Oleh karena itu, kata dia, sangat berdasar apabila dalam tahap akhir penyelidikan, KPK sudah menentukan calon tersangkanya karena sudah dapat menemukan peristiwa pidana serta ditemukan dua atau lebih jenis alat bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP dan PERMA Nomor 4 Tahun 2016.

Selain itu, kata Setiadi, sebelum Setya Novanto ditetapkan tersangka oleh KPK telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap Setya Novanto, dan pengumpulan bukti dokumen serta bukti elektronik.

“Bukti-bukti tersebut dikuatkan adanya fakta-fakta yang terungkap dalam perkembangan persidangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong,” ucap Setiadi.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.

Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby