Gedung KPK Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya ikut menanggapi rencana pemerintah RI terkait pengalihan pengelolaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Bukan tanpa sebab mengapa KPK turut merespon rencana itu. Sebabnya, lembaga antirasuah telah memiliki kajian komprehensif terhadap anggaran dimaksud.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan bahwa pengelolaan dana haji sejatinya harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kata dia, pihaknya pun memberikan perhatian khusus terhadap rencana yang terlontar langsung dari mulut Presiden Joko Widodo itu.

“Prinsipnya penggunaan alokasi dana haji harus sesuai dengan kewenangan yang berlaku. Sesuainya seperti apa, nanti kita lihat lebih rinci. Tidak mungkin kami komentari secara umum. Karena kita harus lihat lebih rinci apa saja yang dilakukan, peruntukannya seperti apa,” papar Febri, di kantornya, Jakarta, Rabu (2/8).

Sebagaimana Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), dana haji hanya bisa diivenstasikan menjadi Surat Utang Negara, Surat Berharga Syariah Negara, dan deposito berjangka.

Dalam kajiannya, KPK pun telah memberikan beberapa saran perbaikan dalam pengelolaan dana haji, mulai dari aspek pelaksanaan, regulasi sampai SDM pengelolanya.

KPK sudah tidak asing dengan dana haji. Mereka diketahui, mentersangkakan Menteri Agama kala pemerintah dipegang oleh Susilo Bambang Yudhoyono, Sauryadharma Ali. Dimana, salah satu perbuatan Suryadharma yang dianggap menyimpang oleh KPK yakni lantaran menggunakan dana haji tidak sesuai dengan Permen Nomor 23 Tahun 2011.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby