Meski sudah ada contoh kasusnya, KPK sendiri tidak mau gegabah untuk menyatakan kalau penggunaan dana haji menjadi program infrastruktur masuk dalam kategori indikasi dugaan tindak pidana korupsi. Pihak KPK meyakini rencana tersebut masih akan dibicarakan lebih rinci di internal pemerintah.
“Saya kira pemerintah punya tim yang kuat diaspek hukum, untuk melihat itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Febri.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby