Jakarta, Aktual.com – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status cegah untuk Chairman PT Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan tetap berlaku.
“Pencegahan masih berlaku hingga saat ini, belum dicabut,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (26/8).
Penegasan ini disampaikan KPK lantaran adanya kabar permintaan pencabutan cegah ke luar negeri oleh Aguan. Bos properti tersebut kabarnya meminta salah salah pejabat di KPK untuk mencabut status tersebut. (Baca: Aguan Minta KPK Cabut Status Cegah ke Luar Negeri).
“Iya benar mas. Cuma saya gak tahu apakah disetujui pimpinan atau tidak,” kata sumber di internal KPK saat dikonfirmasi.
Permintaan pencabutan status cegah ini menjadi menarik untuk ditelusuri. Terlebih jika permintaan Aguan disetujui.
Sebab, beberapa waktu lalu Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif menegaskan bahwa pihaknya tengah menelusuri dugaan keterlibatan Aguan dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
“Semua fakta-fakta sedang dipelajari dengan seksama oleh penyidik. Pengembangannya itu belum bisa kami kemukakan di media,” ucap Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif, di gedung KPK, Kamis (11/8).
Penelusuran ini dilakukan lantaran adanya beberapa data dan informasi yang merujuk pada keterlibatan Aguan. KPK pun telah mengantongi beberapa petunjuk semisal keterangan Direktur PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono yang menyebut adanya kesepakatan Rp50 miliar antara Aguan dan DPRD DKI. (Baca: KPK ‘Masih’ Dalami Dugaan Keterlibatan Aguan di Kasus Reklamasi).
Selanjutnya ada juga sadapan pembicaraan terkait order Pasal dalam Raperda reklamasi pantai utara Jakarta antara Aguan, Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi dan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI, M Taufik. (Baca juga: KPK Janji Dalami Kesepakatan Rp50 M Antara Aguan dan Pimpinan DPRD DKI Jakarta).
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby