Jakarta, Aktual.com – Eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan oleh pengacara Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/11), disebut tidak mengandung hal yang baru.

Pendapat ini diungkapkan oleh juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

“Pada prinsipnya tidak ada hal yang baru yang kami lihat dari eksepsi tersebut karena yang dipersoalkan adalah isu-isu lama yang juga pernah dipersoalkan oleh tersangka ataupun terdakwa dalam kasus obstruction of justice yang pernah diproses oleh KPK,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/11).

Lucas merupakan terdakwa dalam kasus dugaan perbuatan merintangi penanganan perkara atau lazim disebut obstruction of justice.

Ia didakwa dengan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK sebelumnya juga sudah pernah memproses beberapa terdakwa dengan Pasal 21 tersebut seperti pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo dalam kasus merintangi penyidikan dengan tersangka Setya Novanto saat itu.

“Kalau soal apakah KPK berwenang atau tidak kami sudah sangat “clear” dan sejumlah putusan pengadilan sebenarnya sudah sangat tegas memproses hal tersebut, termasuk Fredrich Yunadi yang terakhir, satu orang dokter, dan sebelumnya ada kepala daerah juga yang kami proses dengan Pasal 21 tersebut,” ujar Febri.

Dia juga mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi ditegaskan bahwa Pasal 21 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan menjadi bagian dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi KPK.

“Jika masih ada pihak-pihak yang mengatakan pasal 21 tersebut tidak jelas, misalnya, bertentangan dengan peran dan profesi advokat saya kira hal tersebut sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Ada advokat mengajukan ‘judicial review’ pasal 21 dan sudah diputus pada 20 Februari 2018 dimana MK menolak seluruh permohonan tersebut,” tuturnya.

Sedangkan eksepsi Lucas yang terkait dengan materi perkara, Febri menyatakan lembaganya tidak akan merespons hal tersebut.

“Saya kira semua pihak yang beracara di pengadilan memahami kalau terkait dengan materi perkara maka domainnya itu adalah pada persidangan perkara pokok. Jadi kami tentu tidak akan merespons hal tersebut karena KPK sudah memiliki bukti yang sangat kuat ketika menangani di proses penyidikan sampai proses persidangan,” ujar dia.

Menurut Febri, pemeriksaan saksi untuk Lucas tidak hanya dilakukan di kantor KPK di Jakarta, namun juga dilakukan di Malaysia.

“Karena diduga salah satu tempus delicti-nya atau peristiwa yang harus diungkap nanti di persidangan juga dilakukan di Malaysia, termasuk juga pemeriksaan yang dilakukan dengan kerja sama internasional yang dilakukan pada saat penyidikan kemarin terhadap beberapa petugas di Malaysia nanti kami akan buka data-data dan bukti-bukti tersebut di persidangan,” kata Febri.

Sebelumnya, dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Lucas disebut sebagai orang yang menyarankan Eddy melepas status warga negara Indonesia untuk membuat paspor negara lain, yaitu agar lepas dari jerat hukum sejak Eddy ditetapkan sebagai tersangka paa 21 November 2016.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan