Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12/9). Komisi III mempertanyakan soal tahapan proses penanganan kasus mulai dari laporan masyarakat hingga ke pengadilan. Selain itu juga mempertanyakan soal ribuan pengaduan masyarakat ke KPK namun tidak semuanya diproses. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dan memproses kasus suap Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang telah menyeret empat pelakunya.

“KPK kerja gak mesti harus diperintah perintah oleh pengadilan lebih dahulu,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Rabu (11/4).

Saut mengatakan, tanpa putusan atau tuntutan siapapun, KPK tidak dalam posisi menutup kasus korupsi apapun jenis dan ragamnya. Karena penyidik dan jaksa penuntut di KPK telah faham konstruksi kasusnya seperti apa, siapa berperan apa, kickbacknya seperti apa dan sebagainya. Semua itu ditelusuri dan diproses yang memerlukan kesabaran dan ketelitian.

Apalagi ada perdebatan dari sisi hukum agar kasus yang ditanganinya tidak bisa dipatahkan oleh tersangka. “Dan yang pasti perlu ketekunan  dan keberanian. Kalau tidak ya, walau ada juga itu putusan sebelumnya dan tinggal dikembangkan atau dipelajari  bisa jadi tetap jalan ditempat,” ujar dia.

Saut mengklaim, lambannya penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK karena terkendala dengan keterbatasan jumlah sumber daya manusia (SDM). Jika KPK diberi pegawai yang banyak maka dipastikan  akan didekati setiap kasus korupsi di setiap daerah dan di setiap tempat.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara