Ilustrasi E KTP

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memegang sejumlah kesaksian dan bukti dugaan aliran uang ‘haram’ terkait proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Beberapa pihak, salah satunya dari unsur DPR tertuang dalam kesaksian dan bukti tersebut.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, penyidik tengah mengklarifikasi berbagai bukti tersebut. Penyidik pun tak mau nantinya para pihak yang terindikasi menerima uang tersebut lepas dari jeratan KPK.

“Kita pastikan kalau ada pemberian, ada penerimaan (uang), dan proses alurnya juga jelas, berdasarkan bukti-bukti yang cukup,” beber Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/12).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, banyak pihak, termasuk dari DPR yang mengakui adanya gelontoran uang terkait proyek e-KTP. Bahkan, ada beberapa yang sudah menyerahkan uang tersebut ke KPK.

Ditegaskan Febri, upaya pengembalian uang tersebut tentunya tetap tidak menghilangkan dugaan tindak pidana. Meski sudah mengembalikan, para pihak itu tetap bisa dijerat.

“Ada itu pasal 4, Pasal 4 mengatur itu. Pengembalian tidak menghapus pidana, (tapi) jika nanti diproses lebih lanjut tentu akan menjadi pertimbangan,” tegasnya.

Pasalnya, dengan pengembalian uang ini jadi salah satu alat bukti yang kuat bahwasanya terjadi dugaan tindak pidana korupsi. Bukti kedua ialah keterangan saksi dan data yang telah dikantongi.

“Kalau ada pengembalian (uang), tentu itu akan menjadi salah satu bukti, pertama keterangan saksi dan kedua soal pengembalian itu,” jelas Febri.

Namun sayang, Febri masih menutup mulu rapat-rapat ketika ditanya soal nama-nama yang telah mengembalian ‘uang panas’ proyek e-KTP.

Dalam kasus e-KTP, hal yang bisa dikatakan menarik ialah ketika mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menuding adanya aliran uang rasuah terkait proyek e-KTP ke DPR, khususnya ke Komisi II.

Beberapa pihak yang disebut kecipratan antara lain, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; Jafar Hafsah; Gubernur Jawa Tengah yang saat itu menjadi Wakil Ketua Komisi II, Ganjar Pranowo; mantan Mendadri, Gamawan Fauzi.‎

(Laporan: M Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka