Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah laporan Koalisi Pemuda Anti Suap atas dugaan keterlibatan Kepala Subdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Yulianto, dalam penanganan kasus dugaan korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Anambas 2011-2013 sebesar Rp 8.4 Milyar.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, pihaknya saat ini tengah menelaah laporan terhadap Yulianto dan laporan-laporan lainya yang disampaikan masyarakat.
“Intinya, setiap pengaduan yang masuk memang akan ditelaah lebih dulu,” kata Priharsa kepada wartawan, Selasa (26/1).
Anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo itu dilaporkan ke KPK karena ditengarai melangar Pasal 15 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan delik pemufakatan jahat dalam penanganan kasus dugaan korupsi BPMD.
Wawan Muliawan selaku koordinator Koalisi Pemuda Anti Suap mengatakan, indikasi keterlibatan Yulianto dibuktikan dengan penuntasan kasus tersebut. Padahal, dalam kasus ini diduga ada penyelewengan dana BPMD yang sangat besar.
Penanganan kasus itu juga disebutnya menjadi salah satu faktor negatifnya penilaian kinerja yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap Kejagung belum lama ini. Yakni dengan menempatkannya sebagai instansi/lembaga pemerintah berkinerja rendah.
Hingga pada gilirannya publik memberhentikan Prasetyo dari jabatannya karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi dengan baik.
“Subjek hukum dan nilai kerugian negara dalam kasus ini sudah masuk dalam kategori perkara yang wajib ditangani KPK,” kata Wawan dalam kepada wartawan, awal bulan ini.
“Permufakatan ini menjadi tugas KPK untuk membuktikannya. Kami sudah melakukan hak dan kewajiban kami sebagai warga negara melaporkan adanya dugaan tindak pidana sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” lanjut dia.
Artikel ini ditulis oleh: