Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah sejumlah penerimaan uang dalam bentuk dollar dan rupiah serta dua bongkahan batu alam ke Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Penerimaan gratifikasi itu sebelumnya dilaporkan Tjahjo melalui stafnya ke KPK.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, pelaporan gratifikasi itu dilakukan pada 22 Desember 2015 lalu. Namun, dia mengaku lupa berapa jumlah pasti uang yang diberikan kepada politikus PDIP itu.
“Iya, masih proses analisa. Sejumlah uang Rupiah dan Dollar, dan dua bongkahan besar batu akik (raw). Yang melaporkan ke KPK stafnya pada 22 Desember 2015. Lupa, (jumlah uang) cukup besar,” kata Giri saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik, Jumat (25/12).
Menurut Giri, penelaahan itu akan dilakukan paling lama satu bulan. Setelah itu baru dapat disimpulkan apakah uang dan barang itu disita untuk negara atau dikembalikan ke pihak pelapor.
“Analisa maksimal 30 hari kerja. Analisa menentukan akan menjadi milik negara atau pelapor,” terang dia.
Biasanya, jika ada penyelenggara negara yang melaporkan gratifikasi, pihak KPK akan melakukan penelaahan lebih lanjut. Hal itu dilakukan untuk menelusuri apakah ada kaitan antara pemberian gratifikasi itu dengan kewenangan penyelenggara negara.
Artikel ini ditulis oleh: