Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). Ketum PPP Romahurmuziy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 114 saksi dalam proses penyidikan terhadap anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy, tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

“Sejauh ini, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 114 saksi dari berbagai unsur,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/8).

114 saksi tersebut dari unsur Sekjen DPR, Menteri Agama, mantan Sekjen Kementerian Agama (Kemenag), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, panitia seleksi jabatan di Kemenag (ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota).

Selanjutnya, pimpinan tinggi Kemenag, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, PNS pada Kemenag, Sekretaris DPW PPP Jawa Timut, staf ahli Menag, dan staf pribadi Rommy.

Untuk diketahui, KPK pada Jumat telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Rommy penuntutan atau tahap dua.

Direncanakan sidang terhadap Rommy digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Sebagai penerima, yakni Rommy.

Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Keduanya telah divonis oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Untuk Muafaq sudah divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.

Sedangkan Haris divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan