Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) untuk Sjamsul Nursalim, pengendali saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Salah satu saksi yang diperiksa hari ini, Jumat (19/5), yakni mantan Deputi Bidang Sistem, Prosedur dan Kepatuhan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Jusak Kazan.
“Jusak Kazan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT dalam kasus indikasi korupsi BLBI. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Deputi Bidang di BPPN,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta.
Lebih lanjut Febri menjelaskan, Jusak yang memenuhi panggilan penyidik KPK dicecar seputar keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Diduga dalam keputusan itu terdapat rekomendasi pemberian SKL untuk Sjamsul Nursalim.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses penerbitan keputusan KKSK pada Februari 2004 terkait kewajiban obligor,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby