Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan suap terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat.

KPK, Selasa (9/11) memeriksa lima saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Polrestabes Bandung, Jawa Barat.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini atas pekerjaan beberapa proyek di Dinas PUPR Kota Banjar,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (10/11).

Lima saksi yang diperiksa, yaitu Kabid Bina Marga Dinas PUPR Banjar (Kabid SDA periode 2013-2016) Agus Sarifudin, Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar David Abdullah, mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Kota Banjar Endang Pandi, Kabid PSDA Dinas PU Kota Banjar Harun Al Rasyid, dan mantan Sekdis PU Kota Banjar Asidi Rusmawandi.

Selain itu, KPK menginformasikan pada Rabu ini juga memanggil lima saksi terkait kasus tersebut.

“Hari ini, bertempat di Kantor Polrestabes Bandung, Jawa Barat, tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi,” ucap Ali.

Lima saksi, yaitu dua Staf Dinas PU Kota Banjar Maman Suryaman dan Dayat Hidayat, Kepala Seksi Perencanaan Jalan dan Jembatan 2010-2012 Dinas PU Kota Banjar Acep Daryanto, Kasi Perencanaan di bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Banjar Tahun 2010-2012 Tanti Indriyanti, dan Kasi Perencanaan Jalan dan Jembatan 2011-2015 Dinas PU Kota Banjar Indah Silviana.

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Dinas PUPR Kota Banjar.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Terkait pengumpulan bukti, tim penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi dengan mengamankan berbagai dokumen terkait kasus proyek infrastruktur di Kota Banjar tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid