Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami adanya aliran dana ke sejumlah pengusaha dari proyek pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) 2011-2012, di Kementerian Dalam Negeri.

“Penyidik merangkai perjalanan kasus ini, bagaimana peran konsorsium untuk menemukan bukti-bukti sejauh mana peran orang-orang di dalam konsorsium tersebut,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Rabu (30/11).

Pada hari ini KPK kembali memeriksa Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo dan seorang pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput.

“Saya tidak bisa menyebutkan orang atau individu yang terlibat siapa saja, tapi pemeriksaan saksi arahnya adalah untuk mencari bukti-bukti siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, tidak bisa disampaikan siapa pihak yang menjadi pengatur strateginya dan siapa yang mengikuti atau diarahkan,” tambah Yuyuk.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui bahwa aliran dana proyek E-KTP memang rumit karena melibatkan ribuan transaksi.

“Dari BPKP ada kerugian Rp2,3 triliun yang disinyalir ada mark up, siapa yang menikmati? Sejauh ini kontrak antar Kementerian Dalam Negeri dengan konsorsium. Uang kan mengalir dari pemerintah ke konsorsium, kemudian dari rekening penampung itu mengalir ke mana, ini yang masih dalam proses, siapa-siapa saja yang memperoleh aliran dana itu. Ini bukan pekerjaan gampang karena menyangkut ribuan transaksi dan ada transaski tunai, tentu menjadi bagi kami lebih hati-hati mencermati transaski tunai,” kata Alexander pada 15 November 2016 lalu.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby