Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang hasil korupsi dalam perkara kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Penyidik menelusuri aset-aset bernilai ekonomis berupa properti, emas, dan valuta asing (valas) yang diduga diperoleh tersangka dari hasil tindak pidana korupsi.
Penelusuran tersebut dilakukan dalam pemeriksaan saksi Direktur Utama PT Mahkota Pratama, Rudy Susanto, yang dimintai keterangan pada Selasa (15/7/2025).
“Saksi hadir. Didalami terkait dengan aliran uang yang dinikmati tersangka yang digunakan untuk pembelian aset properti, emas, dan valas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
Kasus korupsi yang membelit lingkungan BUMN ini telah menyeret empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya kini telah duduk di kursi pesakitan, sementara satu tersangka lain, yakni Adjie—pemilik PT JN—belum diseret ke pengadilan.
Tiga terdakwa yang sudah menjalani proses hukum adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, serta dua mantan direktur ASDP, M. Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhy Caksono. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Adjie dalam periode 2019–2022.
Dalam dakwaan jaksa KPK yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/7/2025), disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun.
Kerugian tersebut terdiri atas pembayaran akuisisi saham PT JN senilai Rp892 miliar dan pembelian 11 unit kapal milik afiliasi PT JN sebesar Rp380 miliar. Jaksa KPK juga menyebut bahwa Adjie sebagai pemilik manfaat PT JN telah menikmati keuntungan sebesar Rp1,25 triliun dari aksi korporasi tersebut.
“Perbuatan terdakwa Ira Puspadewi, M. Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhy Caksono telah memperkaya Adjie selaku pemilik manfaat PT JN sebesar Rp1.253.431.651.169,” bunyi dakwaan jaksa.
KPK menegaskan akan terus menelusuri dan menyita aset-aset hasil kejahatan untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara ini. Penyidikan terhadap para tersangka dan pihak terkait lainnya masih terus berlanjut.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano














