Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aset milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pendalaman ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di salah satu Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tengah menelusuri sejumlah aset yang terindikasi tidak tercantum dalam LHKPN RK. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan penyelenggara negara terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan.
“Dilakukan pendalaman terkait dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (25/12).
Menurut KPK, pendalaman tidak hanya menyasar keberadaan aset, tetapi juga asal-usul perolehannya. Setiap harta kekayaan penyelenggara negara, kata Budi, wajib dilaporkan dan dapat ditelusuri sumber dananya, terutama jika berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi.
“Kami mendalami sumber perolehan aset tersebut, karena kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen pencegahan sekaligus penindakan korupsi,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap adanya aset berupa sejumlah tempat usaha yang diduga dimiliki RK namun belum tercatat dalam LHKPN. Aset tersebut diketahui berada di lebih dari satu lokasi dan tidak hanya terpusat di Kota Bandung.
“Tempat usaha itu sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” kata Budi.
KPK juga membuka kemungkinan menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi pengadaan iklan yang mengalir ke pihak-pihak tertentu. Penelusuran tersebut dilakukan melalui pemeriksaan saksi, penelusuran aset, serta pendalaman transaksi keuangan.
Diketahui, Ridwan Kamil telah diperiksa KPK pada 2 Desember 2025. Dalam pemeriksaan itu, RK membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan tersebut. Namun demikian, RK mengakui bahwa Gubernur Jawa Barat memiliki tugas dan fungsi strategis dalam pengawasan BPD sebagai badan usaha milik daerah (BUMD).
Hingga kini, KPK menegaskan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil pendalaman alat bukti.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















