Jakarta, Aktual.com – Keterlibatan anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Gerindra, Sareh Wiyono dalam beberapa kasus yang menyeret Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi sedang didalami secara inten oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat nemeriksa mantan Kepala PN Jakut penyidik juga mengkonfirmasi seputar uang Rp700 juta yang disita saat penangkapan Rohadi pada 16 Juni 2016 lalu.

“Pemeriksaan Sareh memang untuk mendalami uang Rp700 juta. Tapi perlu disampaikan, belum ada kesimpulan bahwa uang itu pemberian dari yang bersangkutan atau pemberian kepada yang bersangkutan. Semua masih dilakukan pendalaman,” papar Priharsa, Minggu (9/10).

Menurut Priharsa, penyidik sudah mengantongi data dan informasi ihwal uang Rp700 juta yang ditemukan di mobil Rohadi saat ditangkap, baik itu sumber ataupun peruntukkannya.

“informasi awal tentang uang Rp700 juta itu sudah kami miliki,” jelasnya.

Kendati demikian, Priharsa masih enggan saat dikonfirmasi lebih detil mengenai uang Rp700 juta itu.

Sementara Sareh, sudah dua kali diperiksa penyidik lembaga antirasuah. Pemeriksaan pertama digelar pada 22 Juli 2016, dan terakhir baru dua hari yang lalu. Tapi sayang, dalam dua kali pemeriksaan itu, bekas Hakim Tinggi ini tidak menjelaskan apapun soal kasus Rohadi.

Rohadi sendiri dijerat dalam tiga kasus. Pertama kasus dugaan suap, penerimaan gratifikasi dan terakhir kasus pencucian uang. Dari tiga kasus itu, baru kasus dugaan suap saja yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Untuk kasus dugaan pencucian uang, KPK sudah menyita sejumlah aset milik Rohadi. Aset yang disita diantaranya ialah dua unit mobil pribadi dan satu unit mobil ambulan. Informasi yang didapat, Rohadi memang memiliki aset kekayaan berlimpah misalnya sebuah komplek perumahaan dan Rumah Sakit Resya di Indramayu (Jawa Barat), serta sejumlah kapal pencari ikan.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby