Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami motif suap yang dilakukan pengusaha Andrew Hidayat (AH) kepada politikus Partai PDIP, Andriansyah.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengaku, fokus KPK dalam kasus yang melibatkan politikus PDIP itu pemberian uang kesejumlah pihak.
“Iya termasuk mau dikemanakan uang itu (diberikan untuk simpatisan partai apa tidak),” kata Priharsa ketika ditanya kabar, uang yang diterima Andriansyah akan diberikan kepada simpatisan yang ikut dalam kongres PDIP di Bali, Selasa (14/4). 
Priharsa mengatakan, penyidik juga akan mencari tahu apa ada pihak lain selain Briptu Agung Krisyanto yang mengantarkan uang (kurir) setoran AH kepada A.
“Sejauh ini diketahui penerimaan uang oleh A (Andriansyah) sudah kesekian kali. Tapi belum diketahui sebelumnya kurirnya siapa. Apakah AK juga atau bukan.”
Beredar kabar, uang yang diterima Andriansyah akan diberikan kepada simpatisan yang ikut dalam kongres PDIP di Bali. Mengingat partai berlambang moncong putih itu tengah menggelar acara lima tahunan partai politik.
Diketahui, KPK menangkap tangan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 9 April 2015. Di antaranya, Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Andriansyah, anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, serta seorang pengusaha bernama Andrew Hidayat.
Politikus PDIP Andriansyah dan Briptu Agung Krisdiyanto diciduk di sebuah hotel mewah di kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Dua orang ini ditangkap saat bertransaksi, mata uang dolar Singapura juga mata uang rupiah ikut diamankan dalam penangkapan itu.
Diduga kuat, uang itu terkait Surat Izin Usaha Pribadi (SIUP). Sementara Andrew Hidayat diamankan dari sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB.
Dalam kasus ini, Andriansyah diduga melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan AH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara lembaga antirasuah membebaskan AK dengan dalih tidak memiliki cukup bukti. Padahal, AK merupakan kurir atau pihak yang mengantarkan uang AH kepada A.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu